Tanggung Jawab Pengangkut dalam Pengangkutan Laut. Pasal 321 KUHD menyebutkan tanggung jawab pengusaha kapal: 1. Pengusaha kapal terikat oleh perbuatan-perbuatan hukum yang dilakukan oleh mereka yang dalam dinas tetap atau sementara dari kapal itu di dalam pekerjaanya dalam lingkungan kewenangannya. 2.
Цааш унших